Kegiatan koordinasi ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, M.Pd. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara BNN Kota Banda Aceh dan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dalam rangka menjalankan program P4GN demi mewujudkan Kota Banda Aceh yang Bersih dari Narkoba (Bersinar).
PENGANTAR. 1.1 Posisi Master Plan Penyusunan Master Plan persampahan ini adalah atas permintaan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Banda Aceh, selaku Dinas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh. Permintaan tersebut dibicarakan pada rapat gabungan EUROCITIES dan Pro ACT di Lyon-Perancis, 21-22 November
Pemerintah Aceh Sambut Kepulangan Agam Vima dan Inong Raisya. Erlisa Rahmadianti Nov 29, 2023. Selamat datang di situs resmi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh, temukan kami di Twitter @aceh_disbudpar.
A biology graduate who has an interest in the world of research, especially microbiology and the environment. Able to communicate interestingly, analytical skills, technical expertise, organizational skills, adaptability, ethical awareness, attention to detail, independence and initiative and teamwork. Experienced as a laboratory-scale research assistant at the Microbiology and Genetics
LPSE Seluruh Indonesia. Kementerian Agama. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Kementerian Kesehatan.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Banda Aceh mengukuhkan pengurus Forum Literasi Sekolah (FLS) SMP N 3 Banda Aceh dan membuka kegiatan Workshop Literasi sebagai bentuk kegiatan menumbuhkan minat literasi peserta didik. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SMP N 3 Banda Aceh pada Kamis, (30/01/2020) berlangsung dengan antusias.
Pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh berwenang untuk melaksanakan pendidikan diniyah pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Dua daerah itu yakni Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023: Berikut Link Daftar Jalur Cumlaude, Diaspora, Disabilitas, Putra/Putri Papua Jumlah formasi yang dibuka di kedua instansi daerah tersebut juga cukup banyak, yakni mencapai ratusan formasi .
E8cfYD.